WN Ukraina Igor Komarov (28 tahun) menjadi korban penculikan dan mutilasi di Bali. Video Igor Komarov mengaku diculik sebelumnya viral di media sosial.
Dalam video itu, Igor meminta ibu dan ayahnya mengembalikan uang puluhan miliar yang mereka dicuri. Beredar isu di media sosial, warganet menduga Igor adalah anak mafia di Ukraina.
Merespons hal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy belum menerima informasi ada atau tidak Keterlibatan jaringan mafia dalam kasus ini. Polisi saat ini fokus memburu 6 terduga pelaku.
"Ini masih kita belum terima masalah itu ya dari kedutaan yang bersangkutan maupun dari kepolisian setempat tentang latar belakang jaringan ini. Kita masih mengidentifikasi orang-orang yang kita juga kuat terkait terkait dengan kejadian penculikan ini," katanya, Jumat (6/3).
Ariasandy juga belum bisa memastikan Igor adalah anak mafia Ukraina atau tidak.
"Keterangan itu kita belum terima secara resmi ya, mungkin mereka kan tahu lewat media sosial atau lewat apa, karena memang banyak video-video yang beredar itu kan kita lihat beredarnya di luar ya, yang diedarkan oleh, yang bersangkutan langsung kepada keluarga korban," kata dia.
"Sehingga secara resmi kita belum menerima itu dari kedutaan atau dari pihak sana mengenai background atau latar belakang si korban," katanya.
Kronologi Kasus IgorKasus ini bermula saat video penculikan Igor viral di media sosial pada Minggu (22/2) lalu. Lalu, seorang saksi yang bernama Roman Salin melaporkan ke polisi soal kehilangan Igor pada Minggu (15/2).
Pada Kamis (26/2), potongan tubuh Igor yang terdiri dari kepala, kaki kanan, dada atas bagian kiri dan kanan, paha dan sebagian isi organ dalam ditemukan di Muara Sungai Wos dan Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali.
Berdasarkan hasil data perlintasan orang asing di Imigrasi, polisi mencatat 4 terduga pelaku sudah kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan, 2 terduga pelaku masih di berada di wilayah Indonesia.
Mereka adalah WNA berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Polisi telah menerbitkan DPO dan Red Notice kepada Interpol untuk memburu para pelaku.
"Kami telah menetapkan status 6 orang ini sebagai tersangka dan hari ini juga kita akan berkoordinasi terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice kepada Kepolisian Interpol untuk mencari keberadaan orang-orang yang kita jadikan tersangka," kata Ariasandy (27/2).
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana dihukum maksimal 12 tahun penjara.





