Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Terima Rp 10 Juta Per Minggu dari Bandar Sabu

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Nama Evanolya Tandipali (ET) alias Oliv (O) mencuat saat sidang pelanggaran kode etik Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, pada Kamis (5/3).

Sidang yang digelar di Mapolda Sulsel, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi sebagai ketua majelis hakim etik.

Dalam berkas pelanggaran kode etik yang dibacakan dalam persidangan, AKP Arifan Efendi disebut menerima setoran uang dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.

Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap pekan sebagai bentuk pengamanan terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Besaran setoran yang diterima disebut mencapai sekitar kurang lebih Rp 10 juta setiap minggu. Uang itu tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui perantara.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sidang etik ini akan menentukan apakah keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri serta sanksi yang akan dijatuhkan.

"Sidang ini jadi pembuktian apakah terduga terbukti melanggar kode etik atau tidak. Tapi sampai saat ini sidangnya masih berjalan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi," kata Didik.

Sosok Bandar Narkoba Oliv

Nama Oliv sendiri bukan sosok baru dalam kasus narkotika di wilayah Toraja, dirinya pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2016.

Saat itu, Oliv ditangkap di Kecamatan Pasele, Rantepao dengan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan sachet. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Kasus tersebut terungkap dari 4 orang yang Ditangkap oleh Polres Tana Toraja saat melakukan pengungkapan kasus narkoba.

"Di mana saat itu Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Operasi dilaksanakan selama 2 hari dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Arlin Allo Layuk, berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku dengan inisial MJ (25), D (35), AD (26) dan diduga Bandar Narkoba ET alias O (41), bersama sejumlah barang bukti seperti sabu seberat kurang lebih 100 gram.

Penangkapan dilakukan setelah Polres Tana Toraja melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku berikut barang bukti di Makale Kabupaten Tana Toraja yang kemudian dikembangkan ke Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mercy Barends Minta Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelanggaran Reklamasi Tambang di Kalimantan Selatan
• 23 jam lalupantau.com
thumb
AFC Challenge League: Babak 1, Dewa United Tertinggal dari Manila Digger
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Citilink Kembali Ubah Kebijakan Gratis Bagasi, Cek Ketentuannya
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Delpedro Cs Gugat Pasal Penghasutan-Berita Bohong di KUHP Baru ke MK
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Detik-detik Suara Dentuman di Beirut Imbas Serangan Udara Israel
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.