JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto curiga dengan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak paham tata kelola pemerintahan dan hukum usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bima Arya menduga, Fadia Arafiq bisa jadi paham betul pemerintahan, sehingga dapat mengakali sistem.
Fadia Arafiq tercatat menjadi Bupati Pekalongan selama 2 periode, yakni pada 2021-2025 dan 2025-2030.
Bahkan, pada 2011-2016 silam, Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan.
Baca juga: Jadi Bupati Pekalongan 2 Periode, Fadia Arafiq Masih Ngaku Tak Paham Kelola Pemerintahan
"Bisa jadi juga sebetulnya justru paham, saking pahamnya kemudian mengakali sistem," ujar Bima Arya, kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Bima Arya mengingatkan, menjadi kepala daerah itu adalah pengabdian, bukan mata pencarian.
Ketika seseorang memutuskan untuk menjadi kepala daerah, lanjut dia, maka otomatis memiliki visi terbaik bagi daerahnya.
"Konsekuensinya, agar visi bisa terealisasi kepala daerah harus paham cara mewujudkan itu, termasuk di dalamnya tata kelola pemerintahan yang meliputi juga pengelolaan keuangan daerah," ujar dia.
Menurut Bima Arya, kalaupun benar Fadia tidak paham pemerintahan, maka seharusnya politikus Golkar itu belajar dengan cepat.
Baca juga: OTT Tanpa Uang Tunai di Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bagaimana Bisa?
Dia menyebut, Fadia bisa saja memanggil para akademisi kampus atau birokrat senior untuk belajar.
"Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan paham, tapi bisa jadi kesengajaan. Karena banyak sekali program pembekalan dari pemerintah pusat terkait kapasitas untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani," imbuh Bima Arya, yang pernah menjadi Wali Kota Bogor ini.
Tak paham hukum tapi tetap garap proyekKPK menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Fadia Arafiq mengaku dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut.
Meski mengaku bukan seorang birokrat, Fadia tetap menggarap proyek Pemkab walaupun tidak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep menyampaikan, Fadia menuturkan kalau urusan teknis birokrasi akhirnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).





