Kecelakaan sepeda motor Honda Beat dan bus Transjakarta terjadi di Jalan Bandengan Utara Raya, Jakarta Utara, pada Jumat (6/3) pagi. Peristiwa ini mengakibatkan pengendara motor berinisial AP (28) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi tepat di bawah JPO Bandengan wilayah Jakarta Utara sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh AL melaju dari arah Timur menuju ke arah Barat. Sesampainya di lokasi kejadian, korban yang diduga mengantuk, kehilangan konsentrasi hingga menabrak pembatas jalan atau separator busway.
"Pada saat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh AP, melaju dari arah Timur menuju ke arah Barat di Jalan Bandengan Utara Raya arah barat tepatnya di JPO Bandengan wilayah Jakarta Utara. Sempainya di TKP tepatnya di JPO Bandengan diduga kurang konsentrasi dan hati-hati menabrak Separator Bus Transjakarta dan kemudian jatuh di lajur khusus Busway," ujar AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Korban yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Dan dari belakang datang kendaraan Bus TJ NRKB B 7223 TGZ karena tidak bisa menghindar sehingga menyenggol pengendara. Kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan dan pengendara Kendaraan sepeda motor Honda Beat tutup usia di TKP,” tambah Ojo
Jenazah dan kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi petugas. Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.





