Bisnis.com, SURABAYA – Lokomotif KA 147 Blambangan Ekspres relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi – Ketapang tertabrak sebuah truk di perlintas sebidang yang terletak di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (6/3/2026) dini hari.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 00.49 WIB, tepatnya di perlintasan sebidang JPL 13 yang merupakan perlintasan resmi terjaga di Km 109+860.
"Akibat kejadian tersebut, lokomotif CC 201 83 53 yang menarik KA Blambangan Ekspres mengalami kerusakan sehingga perjalanan kereta tidak dapat langsung dilanjutkan," ungkap Cahyo, Jumat (6/3/2026).
Atas kejadian tersebut, tim operasional KAI Daop 9 Jember bersama pihak terkait kemudian menarik mundur rangkaian KA Blambangan Ekspres menuju Stasiun Probolinggo menggunakan lokomotif penolong. Cahyo menegaskan tidak terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut.
Guna memastikan perjalanan pelanggan tetap dapat dilanjutkan, KAI mengalihkan segenap penumpang ke rangkaian KA lain yang tengah melintas hingga tujuan akhir di Stasiun Ketapang.
“Keselamatan pelanggan merupakan prioritas utama KAI. Seluruh penumpang KA Blambangan Ekspres dalam kondisi aman dan perjalanan mereka tetap dilanjutkan menggunakan KA Wijaya Kusuma menuju Ketapang,” tegas Cahyo.
Baca Juga
- Konflik AS-Iran, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Jatimbalinus selama Ramadan-Idulfitri
- Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jatim III Tembus Rp4,9 Triliun
- Restoran di Surabaya Ketahuan Nekat Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadan
KAI juga telah menyediakan service recovery bagi segenap pelanggan kereta api yang mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan perusahaan.
Usai peristiwa itu, sejumlah perjalanan kereta api di wilayah Daop 9 Jember disebut mengalami keterlambatan. KAI terus melakukan upaya percepatan penanganan agar perjalanan kereta api dapat kembali normal.
"Informasi lanjutan terkait perjalanan kereta api akan terus diperbarui kepada masyarakat," tambahnya.
KAI pun mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkhusus Pasal 114, yang mewajibkan masyarakat wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk tidak terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu mengutamakan keselamatan. Palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengamanan utama maupun rambu lalu lintas, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api,” terang Cahyo.
Selain itu, KAI juga mengingatkan bahwa keselamatan di kawasan perlintasan sebidang adalah tanggung jawab seluruh pihak. Pengguna jalan diharapkan dapat memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel kereta api.
“Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” pungkas Cahyo.





