Kapoksi Golkar Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menanggapi pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan. Ahmad Irawan mengatakan pemahaman mengenai birokrasi seharusnya menjadi hal dasar yang dimiliki kepala daerah.
"Definitely (tentu saja paham birokrasi jadi hal dasar). Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum (presumptiou iures de iure). Apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Ahmad Irawan mengatakan kepala daerah memiliki banyak pihak yang bisa menjadi tempat bertanya jika terdapat aturan yang belum dipahami. Salah satunya, kata dia, kepala daerah bisa bertanya kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah," ujarnya.
"Ke berbagai lembaga negara atau kementerian juga bisa bertanya atau meminta penjelasan jika terdapat hal yang ingin diketahui," sambungnya.
(amw/maa)





