Owner Resto Bibi Kelinci Minta Gelar Perkara Khusus soal Penetapan Tersangka

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kuasa hukum pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Goldie Natasya Swarovski, mengajukan permintaan gelar perkara khusus terkait penetapan kliennya, Nabilah O’Brien, sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Menurutnya, permintaan itu diajukan untuk meninjau kembali proses penyidikan yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

Minta Gelar Perkara Khusus Hingga Praperadilan

Goldie mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus.

Menurutnya, langkah tersebut diambil agar proses penetapan tersangka terhadap kliennya dapat ditinjau secara objektif.

“Kita sudah bersurat kepada Wasidik untuk gelar perkara khusus. Saya harap Biro Wasidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Goldie.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lain, termasuk praperadilan, untuk menggugurkan status tersangka yang saat ini disematkan kepada Nabilah.

“Akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami. Membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ujarnya.

Koordinasi dengan Paminal

Goldie juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polri terkait dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Ia menyebut pihak Paminal bersikap kooperatif dan bahkan proaktif menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

“Kami juga sudah berbicara dengan Paminal kemarin, sangat kooperatif sebenarnya untuk menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang terjadi,” kata dia.

Meski demikian, Goldie belum bersedia membeberkan secara rinci bentuk kejanggalan yang dimaksud karena saat ini sudah ditangani oleh pihak internal kepolisian.

“Karena sudah di tangan yang tepat, tidak perlu saya beberkan lebih jauh lagi. Saya percaya Polri masih ada marwahnya,” ujarnya.

Soroti Penetapan Tersangka Usai Unggah CCTV

Dalam kesempatan yang sama, Goldie mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya yang mengunggah rekaman CCTV kejadian di restoran ke media sosial.

Menurutnya, praktik membagikan rekaman CCTV terkait peristiwa kriminal bukan hal yang asing di media sosial.

“Kalau memang menyebarkan CCTV merupakan sebuah tindak pidana, orang tidak akan mau menyebarkan CCTV kriminalitas yang sekarang banyak beredar di mana-mana,” kata Goldie.

Ia juga menegaskan, peristiwa yang terjadi di restoran kliennya memiliki bukti yang jelas, termasuk rekaman CCTV, kerugian materiil, serta proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini bermula ketika pasangan ZK dan ESR memesan makanan di Restoran Bibi Kelinci pada September 2025 dengan total tagihan Rp 530.150 yang disebut tidak dibayar.

Pihak kepolisian kemudian menangani dua laporan berbeda dalam kasus ini.

Dugaan pencurian ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan dengan Nabilah sebagai pelapor dan korban.

Sementara perkara lain terkait UU ITE ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial, yang kemudian membuat posisinya menjadi terlapor.

Hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Bareskrim Polri terkait status tersangka Nabilah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tangis Haru Prabowo Saat Apresiasi Baznas Salurkan Bantuan RI ke Palestina
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kemlu Belum Dapat Arahan Presiden Prabowo Keluar dari BOP
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Terkait Kasus Produk Kecantikan
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Barang Impor Telat Masuk ke Indonesia, Pengusaha Minta Bantuan Pemerintah
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Korlantas Gelar Polantas Menyapa di Bali, Pastikan Lebaran dan Nyepi Aman
• 8 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.