Jakarta: Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, banyak umat Muslim kerap bertanya mengenai hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum menelan dahak atau lendir yang berasal dari tenggorokan.
Dalam praktik sehari-hari, kondisi ini cukup sering terjadi, terutama ketika seseorang sedang mengalami batuk, pilek, atau tenggorokan terasa tidak nyaman. Lantas, apakah menelan dahak saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Dilansir dari NU Online, dahak dalam bahasa Arab biasa disebut dengan balghom, ada juga yang memakai istilah nukhomah.Menelan dahak pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama dahak tersebut masih berada di dalam tenggorokan dan belum keluar ke mulut. Dalam kondisi ini, puasa tetap dianggap sah karena dahak berasal dari dalam tubuh dan tidak termasuk sesuatu yang masuk dari luar.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa apabila dahak sudah sampai ke rongga mulut lalu sengaja ditelan kembali, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama memandang tindakan tersebut makruh, sementara yang lain berpendapat dapat membatalkan puasa.
Oleh karena itu, jika dahak sudah berada di mulut, sebaiknya dikeluarkan agar terhindar dari perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dalam kajian fikih, dahak atau lendir dari tenggorokan tidak disamakan dengan makanan atau minuman. Dahak merupakan sesuatu yang berasal dari dalam tubuh sehingga hukumnya berbeda dengan benda yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.
Oleh karena itu, selama dahak belum keluar ke mulut dan tidak disengaja untuk ditelan kembali, puasa seseorang tetap sah dan tidak perlu mengqadha puasanya.
Dianjurkan untuk DikeluarkanMeski tidak selalu membatalkan puasa, banyak ulama menganjurkan agar dahak dikeluarkan jika sudah terasa sampai ke mulut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar ibadah puasa tetap terjaga.
Selain itu, membuang dahak juga lebih baik dari sisi kebersihan dan kesehatan, terutama jika seseorang sedang mengalami gangguan pada tenggorokan.
Dengan memahami penjelasan tersebut, umat Muslim tidak perlu khawatir berlebihan jika tanpa sengaja menelan dahak saat berpuasa. Namun, tetap dianjurkan untuk mengeluarkannya jika memungkinkan agar lebih aman dari sisi hukum fikih.




