Tangerang, ERANASIONAL.COM — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sesuai dengan roadmap menargetkan 1.634 Sertifikasi Tanah Wakaf di tahun 2026 hingga tahun 2028.
Adapun target tersebut dalam rangka Program Akselerasi Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febry Efendi mengatakan, pada tahun 2026 pihaknya mempunyai target sertifikasi tanah wakaf sebesar 580 bidang tanah.
“Kemudian untuk di tahun 2027 target untuk mensertifikasi tanah wakaf sekitar 556 bidang tanah, dan pada tahun 2028 nanti targetnya sekitar 498 bidang tanah wakaf,” ujar Kakantah Febri kepada Eranasional di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Jumat (6/3/2026).
Ia mengatakan BPN Kabupaten Tangerang telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Kab Tangerang, dalam rangka persiapan sertifikasi Wakaf.
“Kendala yang dihadapi dalam melaksanakan program sertifikasi tanah wakaf ,banyak terdapat masjid dan mushola yg belum terbentuk nazir nya bahkan belum terbentuk DKM (Dewan Kemakmuran Masjid),” ucap Febri
Lebih lanjut ia menambahkan minimnya Bukti kepemilikan tanah atau dokumen dokumen kepemilikan tanah
Pembentukan Nazir
Dalam konteks wakaf, lanjut Febri mengatakan, nazir adalah pihak (perorangan atau lembaga) yang diberi amanat untuk mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf agar tetap aman dan bermanfaat bagi tujuan yang ditetapkan.
Febri menjelaskan pembentukan nazir penting dilakukan dalam rangka sertipikasi tanah wakaf, karena nama-nama nazir yang akan dicantumkan dalam sertipikat wakaf, dan yang akan tanda tangan pada permohonan sertipikat wakaf.
“Dengan dilaksanakannnya sertipikasi tanah wakaf khususnya di wilayah kabupaten tangerang, akan membantu tujuan dari hukum pertanahan nasional yaitu terdaftarnya hak atas tanah di seluruh wilayah indonesia, untuk lebih menjamin kepastian hukum,” tandasnya.





