Substansi Berubah Lebih dari 50 Persen, Pansus 12 Godok Perda Baru Kesejahteraan Sosial

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

 

Liputan6.com, Bandung - DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 kini tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi ini bukan lagi sekadar revisi, melainkan menjadi perda baru.

Advertisement

BACA JUGA: Pansus 11 DPRD Kota Bandung Soroti Ancaman Penurunan Angka Kelahiran

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan, pembahasan awal difokuskan pada perubahan kedua Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun seiring proses berjalan, perubahan substansi justru melampaui 50 persen.

“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.

Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.

Iman menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru, Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan.Kedua, raperda mengatur pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, terkait undian gratis berhadiah (UGB).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Soroti Influencer yang Keluar Rumah Saat Terinfeksi Campak
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Diduga Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Penyebar Stiker QR Judi Online di Jakarta Dibayar Rp100 Ribu
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Masih Bahas Mekanisme Prabowo Jadi Mediator Iran vs AS
• 10 jam lalukompas.com
thumb
PTPP Raih Kontrak Baru Rp2,76 T, Tumbuh 120,8% YoY
• 15 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.