Liputan6.com, Bandung - DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 kini tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi ini bukan lagi sekadar revisi, melainkan menjadi perda baru.
Advertisement
Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan, pembahasan awal difokuskan pada perubahan kedua Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun seiring proses berjalan, perubahan substansi justru melampaui 50 persen.
“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.
Iman menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru, Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan.Kedua, raperda mengatur pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, terkait undian gratis berhadiah (UGB).




