KPK: Bupati Fadia Arafiq Punya Kendali Penuh Kelola PT RNB termasuk Pembagian Uang

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq punya kendali penuh terhadap pengelolaan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), termasuk pembagian uang kepada keluarga dan pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia Arafiq.

“Di mana dalam pengelolaan perusahaan tersebut bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati, ya termasuk orang-orang kepercayaannya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Budi mengatakan, perusahaan tersebut sengaja didirikan oleh Fadia Arafiq untuk melaksanakan pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Baca juga: KPK Pakai Pasal Benturan Kepentingan ke Fadia Arafiq Berdasarkan Bukti OTT

“Dan dengan mengisi jabatan-jabatan komisaris, direktur itu dari pihak keluarga ataupun dari orang-orang kepercayaan bupati,” ujar dia.

Budi mengatakan, KPK selanjutnya akan memanggil suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, terkait perkara tersebut.

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, pada Rabu (4/3/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk memenangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

Baca juga: Tantang KPK, Pihak Yaqut Serahkan 2 Tumpuk Bukti di Praperadilan

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp 22 miliar.

Baca juga: KPK Sita 5 Unit Mobil Terkait Kasus Korupsi Importasi Ditjen Bea Cukai

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sisanya, di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PESyar x Trend Hijab 2026, BI Sulsel Dorong Modest Fashion Syariah Jadi Unggulan Sulsel
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Didesak Mundur dari Board of Peace, Prabowo Mau Ikhtiar Dulu
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Foto: Menang Dua Gim dari Wakil Korsel, Putri KW Lolos ke Perempat Final
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Serangan ke Iran Picu Aksi Protes di Depan DPR
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Jokowi Sebut Fadia Bupati Pekalongan Pernah ke Rumahnya
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.