REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid menegaskan zakat memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam dan harus terus dipopulerkan di Indonesia. Hal ini ia sampaikan menanggapi polemik di masyarakat terkait isu zakat, termasuk ramainya perbincangan mengenai kemungkinan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Zakat itu sangat penting. Kemarin Menteri (Agama) juga sudah meralat. Karena konteksnya kan itu soal dibandingkan dengan wakaf dan lain-lain. Tapi zakatnya itu tetap wajib. Sangat penting," ujar Fathul dijumpai seusai acara peletakan batu pertama dalam program bedah rumah di Ngemplak, Sleman, Kamis (5/3/2026).
Fathul mengatakan, zakat harus tetap menjadi perhatian utama umat Islam. Kampanye dan edukasi mengenai zakat, menurutnya, perlu terus dilakukan agar kesadaran masyarakat untuk menunaikannya semakin meningkat.
Saat ditanya apakah zakat harus tetap populer, Fathul menegaskan hal tersebut penting di tengah potensi zakat nasional yang masih jauh lebih besar dibandingkan realisasi penghimpunannya saat ini.
.rec-desc {padding: 7px !important;}"Harus populer di Indonesia. Yang kita populerkan belum tentu semuanya membayarkan. Karena potensi zakat dengan yang didapatkan juga masih belum berbanding. Jadi tetap kampanye untuk zakat itu kita galakkan," katanya.
Fathul juga menanggapi ramainya perbicangan isu dana zakat dengan program MBG. Menurutnya, jika dilihat dari ketentuan penerima zakat atau delapan asnaf, program tersebut tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima dana zakat.
Penerima zakat telah ditetapkan dalam delapan golongan atau asnaf. Delapan ashnaf itu terdiri atas fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
"Asnafnya ada. Tampaknya dari delapan asnaf, MBG tidak masuk," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat dalam sebuah forum diskusi yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026) seperti diberitakan.
Menag menjelaskan pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurut Nasaruddin, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi, seperti di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Pengelolaan wakaf di negara-negara tersebut bahkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Menag berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.




