Kapolri Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi soal Larangan Pelajar Naik Motor

eranasional.com
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan yang diterapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penguatan kedisiplinan pelajar di sekolah. Salah satu aturan yang mendapat perhatian adalah larangan bagi siswa membawa sepeda motor ke sekolah, khususnya bagi pelajar yang belum memenuhi syarat usia berkendara atau yang jarak sekolahnya masih dapat dijangkau dengan moda transportasi lain.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri kegiatan Safari Ramadan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dirangkaikan dengan peresmian program rumah tidak layak huni bagi jajaran kepolisian daerah di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Listyo Sigit menilai langkah yang diambil pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas serta membangun karakter generasi muda.

Menurut Kapolri, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah provinsi tersebut sejalan dengan upaya kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar. Ia mengatakan bahwa masih banyak siswa yang mengendarai sepeda motor meskipun belum memiliki izin mengemudi yang sah atau belum cukup umur sesuai ketentuan peraturan lalu lintas.

Ia menilai langkah Gubernur Jawa Barat yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah merupakan contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat membantu aparat penegak hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Kapolri menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bagian dari pendidikan karakter bagi generasi muda.

Menurutnya, jika pelajar sejak dini dibiasakan mematuhi aturan lalu lintas, maka mereka akan tumbuh menjadi masyarakat yang lebih tertib dan bertanggung jawab di masa depan. Ia menegaskan bahwa pembentukan karakter disiplin memang harus dimulai sejak usia sekolah.

Sementara itu, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pendidikan karakter yang ingin diterapkan di lingkungan sekolah di Jawa Barat. Ia mengatakan bahwa setiap siswa baru diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk mematuhi sejumlah aturan kedisiplinan.

Surat pernyataan tersebut tidak hanya ditandatangani oleh siswa, tetapi juga oleh orang tua atau wali mereka. Hal ini dilakukan agar keluarga turut terlibat dalam proses pembinaan kedisiplinan anak sejak awal masa pendidikan.

Dalam surat pernyataan tersebut terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh siswa, di antaranya larangan membawa sepeda motor ke sekolah jika jaraknya masih dapat dijangkau dengan transportasi umum atau sarana lainnya, larangan menggunakan knalpot bising atau knalpot brong, larangan mengonsumsi minuman keras, serta larangan merokok di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Dedi menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi kebebasan siswa, melainkan untuk membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab. Menurutnya, pendidikan tidak boleh hanya menekankan pada aspek akademik semata, tetapi juga harus membangun sikap, etika, dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menjelaskan bahwa sekolah merupakan tempat penting untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan. Oleh karena itu, program tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang lebih berkarakter.

Dedi juga menyampaikan bahwa siswa yang melanggar komitmen dalam surat pernyataan tersebut harus siap menerima konsekuensi yang telah disepakati sebelumnya. Salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah pencabutan fasilitas pendidikan yang diberikan oleh pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar aturan yang telah dibuat benar-benar dihormati dan dijalankan secara konsisten. Ia menilai bahwa tanpa adanya konsekuensi yang jelas, aturan sering kali hanya menjadi formalitas semata.

Selain untuk membentuk karakter siswa, kebijakan larangan membawa sepeda motor ke sekolah juga bertujuan untuk mengurangi berbagai persoalan yang sering muncul di jalan raya. Salah satu di antaranya adalah pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Dedi mengatakan bahwa di sejumlah daerah masih sering ditemukan pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm, menggunakan knalpot bising, atau bahkan memodifikasi kendaraan secara tidak sesuai aturan. Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan mereka sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Ia menilai bahwa ketertiban lalu lintas merupakan salah satu indikator penting bagi tingkat peradaban suatu daerah. Menurutnya, masyarakat yang disiplin di jalan raya menunjukkan bahwa mereka memiliki kesadaran terhadap aturan dan tanggung jawab sosial.

Dedi mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Ia menekankan bahwa perubahan perilaku tidak hanya harus dilakukan oleh pelajar, tetapi juga oleh seluruh masyarakat.

Menurutnya, ketika masyarakat terbiasa menaati aturan lalu lintas, maka lingkungan akan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman. Sebaliknya, jika pelanggaran dibiarkan terjadi secara terus-menerus, maka hal tersebut dapat memicu berbagai bentuk ketidakteraturan yang berpotensi berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.

Ia menegaskan bahwa upaya membangun masyarakat yang beradab harus dimulai dari hal-hal sederhana, termasuk disiplin di jalan raya. Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membangun budaya tertib yang lebih luas di tengah masyarakat.

Kapolri sendiri berharap kebijakan seperti yang diterapkan di Jawa Barat dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam meningkatkan kesadaran disiplin di kalangan pelajar. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan generasi muda yang lebih bertanggung jawab.

Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar dapat terus menurun. Selain itu, program pendidikan karakter juga diharapkan mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki sikap disiplin dan kepedulian terhadap aturan yang berlaku di masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Tok! Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Putusan Lepas CPO
• 16 menit lalukompas.tv
thumb
TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi 3,23 Juta Penerima Pensiun dengan Prinsip 5T
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Menteri LH Larang Sampah Organik Masuk TPA Suwung Mulai April 2026
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Anies Pertanyakan Gabungnya Indonesia di BoP
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Prospek Ekonomi RI Ketika Diadang Tekanan Bertubi-tubi
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.