Groundbreaking LNG Abadi Masela Tunggu Pembayaran Kompensasi Lahan Warga

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkap perkembangan rencana groundbreaking Proyek LNG Abadi, Blok Masela oleh Inpex Corporation (Inpex).

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya bersama Inpex masih membahas proses ganti rugi tanam tumbuh atau kompensasi terhadap lahan milik masyarakat sekitar.

Ganti rugi tanam tumbuh merupakan kompensasi atau imbalan uang yang diberikan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau negara kepada pemilik lahan/penggarap atas kerusakan, pemusnahan, atau penggunaan tanaman, pepohonan, atau hasil budidaya pertanian yang berada di atas tanah yang terkena dampak kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas.

Djoko mengatakan, pihaknya tengah membentuk tim terpadu untuk merampungkan ganti rugi tanam tumbuh tersebut.

"Sedang proses penentuan tim terpadu. Mereka yang akan menghitung yang pas ganti rugi, bukan ganti rugi tapi kompensasi. Dari situ berapa, baru kita putuskan, baru kita bayar sebelum groundbreaking," ucap Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/3/2026).

Djoko menegaskan pihaknya ingin melaksanakan groundbreaking usai urusan ganti rugi kepada masyarakat itu rampung. Dia pun tetap memastikan bahwa groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela bisa dilakukan pada akhir Maret 2025 ini.

Proyek Abadi Masela ditaksir sanggup memproduksi 9,5 juta ton LNG per tahun, setara dengan lebih dari 10% impor LNG tahunan Jepang. Selain itu, proyek tersebut juga diestimasikan mengakomodasi gas pipa 150 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd), serta 35.000 barel kondensat per hari (bcpd). 

Asal tahu saja, Inpex mengelola Blok Masela melalui anak usahanya, Inpex Masela, Ltd. Inpex mengelola Lapangan Gas Abadi dengan hak partisipasi 65%, bersama mitra PT Pertamina Hulu Energi Masela (20%) dan Petronas Masela Sdn. Bhd. (15%). 

Inpex telah memulai tahapan desain rekayasa teknis atau front-end engineering design (FEED) secara menyeluruh pada September 2025. Namun, Inpex mengakui bahwa kenaikan biaya konstruksi menjadi tantangan tersendiri. 

Terkait profitabilitas, perusahaan membidik tingkat pengembalian internal (internal rate of return/IRR) sekitar 15%. Inpex membuka peluang untuk bernegosiasi kembali dengan pemerintah Indonesia guna mendapatkan insentif tambahan, seperti dukungan pajak, jika target IRR tersebut sulit tercapai. 

Selain untuk ekspor, hasil LNG dari Blok Abadi juga bakal diserap oleh tiga badan usaha milik negara (BUMN). Ketiga perusahaan pelat merah itu yakni PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk LNG, dan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk gas bumi.

Baca Juga

  • Purbaya Desak Harga Gas Blok Masela Tak Lebih dari US$9 per MMBtu
  • Inpex Curhat ke Purbaya soal Blok Masela, dari Perizinan Usaha hinggga Kewajiban TKDN
  • Bahlil Ultimatum Inpex LNG Abadi Masela Harus Onstream 2029
Lima Tantangan Proyek LNG Masela

Belakangan, melaporkan berbagai tantangan dalam pelaksanaan mega proyek gas alam cair (LNG) Abadi Blok Masela kepada Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang dikomandoi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Inpex dalam rapat terbuka Satgas P2SP yang dipimpin langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/2/2026). 

Konsorsium energi tersebut menyoroti sejumlah bottlenecking alias titik permasalahan yang berpotensi mengganjal realisasi proyek yang diperkirakan menelan investasi senilai US$20,9 miliar atau sekitar Rp351 triliun. 

Dalam laporan Executive Project Director INPEX Masela Jarrad Blinco di hadapan Purbaya dan jajaran Satgas P2SP lainnya, manajemen Inpex menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait kondisi di lapangan.

Terdapat lima tantangan perizinan dan persetujuan utama yang menjadi fokus perhatian Inpex agar difasilitasi oleh Satgas P2SP. 

Pertama, mengamankan penerimaan masyarakat (community acceptance) pasca-penerbitan izin pelepasan hutan dan pemanfaatan ruang laut. Kedua, pengamanan area untuk fasilitas laut (marine facilities). 

Ketiga, penyelesaian persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) final setelah tahap FEED rampung. Keempat, memitigasi potensi gangguan sosial di area proyek. Kelima, mengamankan izin dan formalitas administratif untuk memasuki tahap engineering, procurement, construction, and installation (EPCI). 

"Kami memerlukan bantuan dari pemerintah," ujar Jarrad dalam rapat.

Di samping itu, Inpex sudah mengantongi persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk kilang darat (OLNG) dari Kementerian Kehutanan pada Januari 2026. Langkah ini disusul dengan terbitnya persetujuan lanjutan amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup pada awal Februari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menaker Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Beri THR/BHR Sesuai Ketentuan
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Sidang Praperadilan Kuota Haji Gus Yaqut, Keterangan Ahli KPK Dinilai Menguatkan Pihak Eks Menag
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Uang Rp 272,7 Juta yang Tak Cukup Menghentikan Kasus Bahar bin Smith
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Mengamuk Lagi, Bandar Sedang Waspada Musim Pernikahan India
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mengapa Banyak Pekerja Berpindah-pindah Pekerjaan?
• 45 menit lalukompas.id
Berhasil disimpan.