TANGERANG, KOMPAS.com – Upaya damai dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith berulang kali diupayakan.
Namun hingga kini, jalan restorative justice (RJ) belum juga menemukan titik temu.
Perbedaan tuntutan antara pihak tersangka dan keluarga korban membuat proses mediasi berjalan buntu.
Tawaran ganti rugi sempat disodorkan, tetapi keluarga korban memilih agar perkara tetap diproses secara hukum.
Tawaran Uang hingga ratusan juta
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya telah menyiapkan uang Rp 272,7 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai dalam mediasi di Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Korban Bahar bin Smith Minta Rp 2 Miliar untuk Damai, Kenapa Sebanyak Itu?
Menurut dia, nominal itu sebelumnya pernah diminta oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya.
Namun saat mediasi berlangsung, angka tersebut berubah jauh lebih besar.
"Sebelumnya pihak Ridha melalui kuasa hukumnya meminta Rp 272,700 juta. Namun saat pertemuan itu berubah menjadi angka Rp 2 miliar," ujar Ichwan Tuankotta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2026).
Ichwan menyebut permintaan Rp 2 miliar itu disampaikan sebagai salah satu syarat agar proses restorative justice bisa tercapai.
"Disampaikan melalui istri prinsipal ada dua tuntutan untuk mencapai RJ. Salah satunya permintaan sejumlah uang Rp 2 miliar untuk pemulihan," kata dia.
Ia bahkan sempat memastikan kembali jumlah yang diminta dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Syarat Rp 2 Miliar Korban Penganiayaan ke Bahar bin Smith untuk Berdamai...
"Saya sempat konfirmasi kembali berapa angka yang diminta, dan dijawab lagi oleh istrinya prinsipal Rp 2 miliar," kata dia.
Mendengar permintaan tersebut, Ichwan mengaku terkejut dan menilai tuntutan itu sebagai bentuk pemerasan.
"Saat itu saya langsung bereaksi wah 'pemerasan' ini," imbuh dia.
Sebelum mediasi tersebut, Bahar juga sempat mendatangi rumah korban dan menawarkan uang tunai serta penggantian sepeda motor sebagai bentuk perdamaian.