Kronologi Kasus Selebgram Nabilah O’Brien: Pasutri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Mengamuk di Restorannya, Pergi Bawa 14 Item Makanan Tanpa Bayar

harianfajar
20 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Perselisihan antara selebgram Nabilah O’Brien dengan pasangan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu memanas. Kedua pihak kini sama-sama jadi tersangka.

Zendhy Kusuma merupakan seorang gitaris. Sedangkan istrinya, Evi Santi Rahayu berprofesi sebagai psikolog.

Kasus ini bermula dari aksi viral di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Restoran tersebut milik Nabilah O’Brien. Kejadiannya Jumat, 19 September 2025.

Pasangan suami istri (pasutri) Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu terekam CCTV melakukan intimidasi di area dapur. Keduanya membawa kabur 14 item makanan tanpa membayar.

Aksi arogan tersebut memicu gelombang kecaman dari warganet yang menyoroti etika keduanya sebagai figur publik.

Nabilah membeberkan bahwa kedua tamu tersebut memesan 11 porsi makanan dan 3 minuman dengan total tagihan sebesar Rp530.150.

Karena merasa waktu penyajian pesanan terlalu lama, situasi berubah mencekam.

Pasutri tersebut nekat masuk ke area dapur (kitchen) yang notabene merupakan area steril dan terlarang bagi pengunjung.

Evi Santi Rahayu diduga memaki kepala dapur dan mengancam akan merusak fasilitas restoran.

Aksi emosional terlihat saat Evi memukul lemari pendingin (chiller) dapur, disusul oleh Zendhy Kusuma yang ikut terlibat adu argumen dengan staf restoran.

Tanpa melunasi pembayaran, keduanya pergi meninggalkan restoran sambil membawa 14 item pesanan yang telah disiapkan.

Gelombang Kecaman Warganet

Video rekaman CCTV yang diunggah Nabilah langsung memancing amarah publik. Netizen mengecam sikap arogan pasangan tersebut, terutama karena latar belakang profesi mereka sebagai psikolog dan musisi yang seharusnya memberikan contoh baik.

Komentar pedas memenuhi kolom unggahan Nabilah:

Akun @santos_alexander_7: “Perkara 500 ribu, lebih rela kehilangan nama baik. Hukuman medsos itu kejam.”

Akun @daniel_ie: “Kalau emosi tunjukkan jantan, barang ditaruh jangan dibawa pulang. Kalau bawa pulang, itu namanya maling.”

Akun @irien_28: Menyentil tindakan pasangan tersebut yang langsung menonaktifkan media sosial setelah kasusnya viral.

Konsekuensi Hukum

Aksi yang terekam jelas dalam CCTV tersebut kini menjadi bukti kuat dalam proses hukum. Nabilah memutuskan menempuh jalur resmi karena somasi yang dikirimkan tidak pernah diindahkan oleh pihak pasutri tersebut.

Polsek Mampang Prapatan akhirnya menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka pencurian.

Di sisi lain, Nabilah dilaporkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu ke Bareskrim Polri. Dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait unggahan rekaman CCTV restonya ke media sosial.

Video yang memperlihatkan aksi pasutri tersebut saat berada di area dapur dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Permintaan Maaf Mahasiswi UI yang Coret-coret Serban Polwan
• 8 jam laludetik.com
thumb
Kecelakaan Beruntun 10 Kendaraan di Km 93 Tol Cipularang, 2 Orang Tewas
• 42 menit lalurealita.co
thumb
Menkeu Rencana Tambah Dana Rp100 Triliun ke Perbankan
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Nanobank Syariah Luncurkan Gerakan Generasi Syariah, Bidik Literasi Keuangan Anak Muda
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polda Riau Bongkar Peredaran Heroin 22,7 Kg, 2 Tersangka Ditangkap
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.