Polda Riau Bongkar Peredaran Heroin 22,7 Kg, 2 Tersangka Ditangkap

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,73 kilogram yang diduga terkait jaringan internasional. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial K (44) dan SK (39) yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 42 bungkus heroin dengan berat total 22.731,03 gram atau sekitar 22,73 kilogram.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini tergolong spesifik karena jenis narkotika yang disita merupakan heroin. Narkoba ini sangat jarang ditemukan dalam peredaran di Indonesia.

“Produksi heroin berasal dari opium yang umumnya dihasilkan di kawasan Golden Crescent dan Golden Triangle. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat narkotika transnasional,” ujarnya dikutip dari laman Polri, Sabtu (7/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya peredaran heroin di wilayah Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan teknik undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.

Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.47 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka K di Jalan Lingkar Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka ditemukan lima bungkus heroin yang disimpan dalam plastik hitam, satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku mendapatkan heroin tersebut dari tersangka SK. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di kediamannya di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan satu bungkus heroin yang dikubur di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka. Pengembangan kembali dilakukan hingga ditemukan 36 bungkus heroin lainnya yang disimpan dalam drum biru di perkebunan kelapa sawit sekitar 700 meter dari rumah tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 22,73 kilogram.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa heroin tersebut disimpan oleh tersangka SK atas perintah seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran. Barang tersebut diketahui telah disimpan sejak Juli 2025.

Pada Februari 2026, karena tidak mendapatkan instruksi lanjutan dari A, tersangka SK kemudian berniat menjual sebagian heroin tersebut dan meminta tersangka K mencarikan pembeli.

Tersangka K kemudian menghubungi seseorang berinisial HF yang diduga berada di negara tetangga. HF selanjutnya menawarkan heroin tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polda Riau memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika beredar di masyarakat, nilai ekonomis heroin tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp68,19 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran heroin tersebut

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gelar Program Ramadan Berseri, Peruri Ajak Anak Asuh Belanja Baju Lebaran
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Bocoran Ekspansi Bundamedik (BMHS) 2026: Tambah Robot hingga Kapasitas
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Peragaan Prada Fall/Winter 2026
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kapal Induk USS Abraham Lincoln Mundur usai Diserang Drone IRGC
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Terjang Bandar Lampung dan Lampung Selatan, Satu Anak Hanyut Masih Dicari Tim Gabungan
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.