Ketua Komisi III DPR Bersyukur Terdakwa Kasus Sabu Dua Ton di Batam Tidak Dijatuhi Hukuman Mati

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku bersyukur majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau tidak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika Fandi Ramadhan.

Fandi Ramadhan merupakan anak buah kapal dari kapal Sea Dragon yang tertangkap dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton.

Habiburokhman menilai majelis hakim telah memahami bahwa hukuman mati bukan merupakan hukuman pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Ia menyebut hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ungkap Habiburokhman.

Menurutnya, Fandi Ramadhan tidak pantas dijatuhi hukuman mati karena disebut tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

Habiburokhman juga menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas karena menganggap Fandi tidak bersalah.

DPR Akan Panggil Penyidik dan Penuntut Umum

Meski memberikan apresiasi terhadap putusan hakim, Komisi III DPR RI menegaskan tidak dapat mengintervensi secara teknis proses hukum yang sedang berjalan.

Namun demikian, Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan karena DPR memiliki sejumlah pertanyaan terkait hak-hak tersangka sejak awal penetapan kasus hingga proses vonis di pengadilan.

Hakim Vonis Fandi Ramadhan Lima Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat.

Tindak pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman.

Narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut memiliki berat lebih dari lima gram sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer dari penuntut umum.

Kasus ini berkaitan dengan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton yang melibatkan kapal Sea Dragon.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Puasa Wilayah Papua Hari Ini, Jumat 6 Maret 2026
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Hujan Lebat Disertai Petir Masih Berpotensi Landa Sebagian Jatim Hari Ini
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Satpol PP DKI Awasi Lapangan Padel Disegel, Pengelola Terancam Sanksi Bertahap
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Trump, Polling Reuters dan Eskalasi Mematikan di Iran
• 18 jam laludetik.com
thumb
Sidang Chromebook Ungkap Ada Staf KSP Pernah Bersurat dengan Kemendikbud soal Pengadaan
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.