Sidang Chromebook Ungkap Ada Staf KSP Pernah Bersurat dengan Kemendikbud soal Pengadaan

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, ada seorang staf dari Kantor Staf Presiden (KSP) bernama Tri Saptono menanyakan soal spesifikasi pengadaan yang hanya menyebut Chromebook.

Hal ini Jumeri sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

“Itu ada dari pihak Kantor Staf Presiden sebenarnya sempat mempersoalkan kaitan, menanyakan kepada saudara, apakah tidak ada masalah, kaitan dengan pengadaan Chromebook ini hanya speknya itu hanya satu saja yang diarahkan, berkaitan dengan Permendikbud yang dikeluarkan oleh Pak Nadiem?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Mulyatsyah Akui Terima dan Bagi-bagi Uang dari Vendor Chromebook ke Pejabat Kemendikbudristek

Jumeri membenarkan, ada staf KSP bernama Tri Saptono yang bersurat dengan kementerian terkait dengan pengadaan Chromebook. Komunikasi ini terjalin sekitar tahun 2020-2021.

“Ada pak. Itu dari Mas Tri Saptono, Staf KSP itu menanyakan hal itu. Kemudian, saya menyampaikan surat itu kepada Pak Sutanto, Sekretaris Dirjen untuk dijawab,” kata Jumeri.

Pihak kementerian membalas surat dari Tri.

“Jawaban kita adalah karena sesuai aturan menteri bahwa pengadaan TIK di tahun 2021 sesuai dengan hasil kajian di tahun 2020,” imbuhnya.

Jaksa menyinggung soal kajian yang digunakan sebagai landasan pengadaan sudah direview atau dikaji ulang untuk mencantumkan Chrome sebagai spesifikasi.

Baca juga: Nadiem Pernah Pertimbangkan Pengadaan Windows Saat Chromebook Ada Kendala

Diketahui, staf KSP ini pernah disinggung pada sidang 19 Januari 2026 lalu. Tapi, nama yang disebut adalah Tri Santoso.

“Disebutkan dalam BAP Anda bahwa ada orang bernama Tri Santoso dari Kantor Staf Presiden. Menanyakan apakah tidak masalah dengan Permendikbud yang sedang menyebutkan produk tertentu Chromebook,” tanya hakim Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Saat itu, Jumeri juga yang dihadirkan sebagai saksi. Dia dicecar hakim terkait pertanyaan dari Tri Santoso.

“Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah,” jawab Jumeri.

Baca juga: Nadiem Tanya ke Fiona dan Ibrahim di Sidang: Adakah Desakan dari Saya untuk Pilih Chromebook?

Pernyataan dari Tri Santoso itu kemudian disampaikan kepada Sutanto yang saat itu menjabat Sekretaris Ditjen PAUDasmen.

Ketika dicecar lebih jauh oleh hakim, Jumeri menyebutkan, saat itu Tri Santoso hanya bertanya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, ia mengakui bahwa Tri sempat memberikan pertanyaan lanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Bakal Larang Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Penjelasannya
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Komite Reformasi Polri Bakal Serahkan Laporan ke Prabowo Sebelum Lebaran
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Menpora Pastikan Negara Berpihak Pada Korban Dugaan Kekerasan Seksual
• 21 jam laludetik.com
thumb
Truk Gandeng Tertabrak KA Blambangan Ekspres, Masinis dan Asisten Terluka
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Perkuat Stok di Tengah Perang, Korsel Beli 4 Juta Barel Minyak Mentah dari UEA
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.