Jampidum Setujui Rehabilitasi 4 Tersangka Narkotika lewat Restorative Justice, Ini Daftarnya

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui rehabilitasi empat tersangka perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal itu dilakukan setelah pengajuan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif disetujui.

"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat 6 Maret 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Jampidum Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice

Terdapat empat tersangka dari tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Berikut daftarnya:

  • Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari

Ia disangka melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • M. Rahmani dan Efendi dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala

Keduanya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pergeseran Jabatan di Polri Usai Polemik Sleman dan Kasus Narkotika di Bima

  • Hamdanor dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah ketentuan pidananya dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hamdanor juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Rehabilitasi Disetujui

Jampidum menyatakan, persetujuan rehabilitasi diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor dari hasil penyidikan dan asesmen.

Pertama, berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.

Selain itu, hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus sebagai pengguna terakhir (end user).

Baca juga: AKP Malaungi Bersama 5 Tersangka Narkotika Dibawa ke Bareskrim dari NTB

Para tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil asesmen terpadu menyimpulkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pencandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, para tersangka diketahui belum pernah menjalani rehabilitasi atau pernah menjalani rehabilitasi namun tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan melalui surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Ajak Ulama Bersatu Hadapi Gejolak Global
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemkot Makassar Lanjutkan Moratorium Mutasi ASN hingga 2026
• 49 menit lalurepublika.co.id
thumb
Ketua Komisi III DPR Bersyukur Terdakwa Kasus Sabu Dua Ton di Batam Tidak Dijatuhi Hukuman Mati
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Menjemput takdir guru madrasah
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.