Pantau - Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkap kasus beredarnya surat berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi permohonan bantuan kepada sejumlah pengusaha angkutan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Surat tersebut ditujukan kepada para pengusaha angkutan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia di kawasan pelabuhan.
"Kapolres harus berani menyelidiki dan harus segera mengungkap sosok si pelaku pembuat gaduh ini agar masyarakat kembali percaya," kata Ketua Indonesian Civilian Police Watch Bambang Suranto.
Bambang menegaskan apabila aksi tersebut dilakukan oleh pihak internal Polres Pelabuhan Tanjung Priok maka Kapolres harus mengambil tindakan tegas.
Ia meminta agar oknum yang terlibat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"AKBP Aris Wibowo sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini pasti dapat mengungkap permasalahan ini secepatnya," ujar Bambang Suranto.
Surat Permintaan THR Beredar di Media SosialBambang juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai isu mengenai beredarnya surat permintaan uang Tunjangan Hari Raya yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar tanpa klarifikasi resmi.
Bambang menyebut kemungkinan surat tersebut dibuat oleh pihak yang ingin mencoreng citra kepolisian.
"Bisa jadi itu perbuatan dari pihak yang tidak suka dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sengaja ingin mencoreng atau menjatuhkan citra polisi yang selama ini pelayanan sudah berjalan baik di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Bambang Suranto.
Polres Bantah Keluarkan SuratSebelumnya beredar surat dengan kop Polres Pelabuhan Tanjung Priok bernomor B/01/III/2026/Sat Lantas.
Surat tersebut memuat perihal Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026.
Surat itu ditujukan kepada Direktur atau pimpinan perusahaan angkutan PT KPA tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya.
Surat tersebut menggunakan stempel serta mencantumkan pengirim dengan keterangan staf tanpa nama terang dan tanpa Nomor Register Pokok.
Polres Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok membantah telah mengeluarkan surat permintaan bantuan THR tersebut.
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo.




