Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen menuntut ganti rugi kepada negara usai dinyatakan bebas.
Mulanya, Delpedro mengatakan bahwa Menko Hukum, Ham dan Imipas Yusril Ihza Mahendra sempat mendatangi dirinya di Rutan Polda Metro Jaya. Kala itu, dia ditantang agar bisa berani menghadapi proses hukum yang menjeratnya dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025.
"Hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Polhukam RI, Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadap api peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas!" ujar Delpedro di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Setelah memenuhi tantangan itu, Delpedro pun langsung meminta kepada Yusril dan negara agar bisa memulihkan harkat martabat hingga kerugian yang dialaminya.
Menurutnya, banyak yang dikorbankan baik oleh terdakwa maupun rekan seperjuangannya saat menjalani proses hukum. Misalnya, kerugian materi karena tidak lagi bekerja, kerugian tidak berkuliah dan mengeluarkan keperluan selama proses hukum berlangsung.
"Pada kesempatan yang sama juga, kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi," imbuhnya.
Baca Juga
- Tok! Delpedro Dkk Resmi Divonis Bebas dari Kasus Penghasutan Demo
- Segera Jalani Persidangan, Jaksa Limpahkan Berkas Delpedro Cs ke PN Jakarta Pusat
- Praperadilan Ditolak, Kubu Delpedro : Tak Ada Lagi Tempat Kelompok Kritis
Adapun, Delpedro menyatakan bahwa mendekam di penjara selama enam bulan tidaklah mudah. Oleh sebab itu, dia juga berharap agar vonis bebas ini bisa menjadi angin segar bagi tahanan politik yang lain untuk segera dibebaskan.
"Oleh karena itu kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya adalah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Oleh karenanya mereka harus segera juga dibebaskan," pungkasnya.
Divonis Bebas
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan untuk mengikuti demo yang berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Selain Delpedro, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar juga dinyatakan bebas dalam perkara ini.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa Delpedro Dkk diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.
“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar Harika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).





