KPK menyebut Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melakukan korupsi melalui perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan itu dibuat agar dirinya memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Fadia menunjuk asisten rumah tangganya (ART), Rul Bayatun, untuk menjadi direktur di perusahaan tersebut.
"Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia)," kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (6/2).
Awalnya, Fadia membentuk perusahaan itu bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suaminya yang menjabat sebagai anggota DPR RI; dan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
Di perusahaan itu, Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner. Namun, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun.
Perubahan itu, menurut Asep, sempat membuat pihaknya kesulitan dalam menelusuri kepemilikan perusahaan.
"Untung kita bisa telusuri dokumen perusahaan, dokumen AHU. Karena jadi awal dibentuk oleh ASH bersama putranya gitu. Sempat mungkin tidak ketemu, kita makin nggak tahu itu perusahaan siapa," tuturnya.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pegawai PT RNB juga diisi oleh tim sukses bupati. Mereka juga ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.
Setelah setahun beroperasi, PT RNB yang baru seumur jagung mendapatkan banyak proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.
Diduga, berbagai proyek itu bisa dimenangkan PT RNB karena adanya intervensi dari Fadia dan Sabiq kepada sejumlah kepada dinas.
Perusahaan keluarga Fadia, total mengantongi Rp 46 miliar dari berbagai kontrak proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan selama kurun 2023-2026.
Sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk membayar gaji karyawan, sementara Rp 19 miliar lainnya mengalir ke Fadia dan keluarga.
Berikut rinciannya:
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar;
Suami Fadia yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp 1,1 miliar;
Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar;
Anak Fadia yang menjabat anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff: Rp 4,6 miliar;
Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar;
Ditarik tunai Rp 3 miliar.





