Divonis Bebas, Syahdan Gejayan: Penjara Tak Akan Membuat Saya Berhenti Mengatakan Kebenaran!

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus empat terdakwa penghasutan yakni Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya bebas dalam perkara penghasutan berujung kericuhan demo Agustus 2025.

Delpedro cs langsung melakukan orasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menghadiri sidang pembacaan putusan.

Pantauan Okezone di lokasi, Jumat (6/3/2026), usai Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri menutup agenda sidang putusan itu, Delpedro cs langsung diarak pendukungnya menuju ke luar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :
Breaking News! Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Konten Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Terlihat di sana, mobil orasi yang sebelumnya sudah terparkir dan melakukan orasi sepanjang persidangan sudah tersedia. Selanjutnya, Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar pun langsung diminta untuk menaiki mobil komando itu.

Saat itu, Syahdan kemudian langsung membuka orasi di mobil komando itu. Ia menyebut rela mengorbankan diri demi rakyat Indonesia.

"Merdeka, merdeka. Telah ku tanamkan jiwaku dan ku wakafkan tubuhku untuk rakyat Indonesia yang semakin ditekan, semakin melawan," ujar Syahdan.

Baca Juga :
Delpedro Cs Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Bogor Tak Terganggu Pengemis Musiman: Mungkin Lagi Susah dan Butuh Uang
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Dongkrak Indeks Kehati, SIG (SMGR) Sisihkan 11,3 Persen Lahan Tambang untuk Kawasan Konservasi
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
TKA SD dan SMP 2026 Tanggal Berapa? Cek Lagi Jadwalnya!
• 9 jam laludetik.com
thumb
Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini 2 Dasar Alasan Penahanan
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Tersingkir dari All England 2026, Alwi Farhan Tetap Ambil Hikmah dari Perjalanannya
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.