Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee diperiksa terlebih dahulu selama empat jam dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Dia menambahkan, alasan penahanan terhadap dokter kecantikan itu lantaran tindakannya dinilai menghambat penyidikan. Misalnya, mangkir saat dipanggil tanpa alasan yang jelas pada (3/3/2026).
Di hari yang sama, kepolisian mendapati Richard Lee tengah melakukan siaran langsung pada akun media sosial di TikTok.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," imbuhnya.
Baca Juga
- Sudah Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Belum Rampung Periksa Richard Lee
- Praperadilan Ditolak, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Richard Lee
- Polda Metro Periksa Richard Lee Sebagai Tersangka Hari ini
Adapun, sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada (15/12/2025)





