Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini 2 Dasar Alasan Penahanan

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee diperiksa terlebih dahulu selama empat jam dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Dia menambahkan, alasan penahanan terhadap dokter kecantikan itu lantaran tindakannya dinilai menghambat penyidikan. Misalnya, mangkir saat dipanggil tanpa alasan yang jelas pada (3/3/2026).

Di hari yang sama, kepolisian mendapati Richard Lee tengah melakukan siaran langsung pada akun media sosial di TikTok.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," imbuhnya.

Baca Juga

  • Sudah Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Belum Rampung Periksa Richard Lee
  • Praperadilan Ditolak, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Richard Lee
  • Polda Metro Periksa Richard Lee Sebagai Tersangka Hari ini

Adapun, sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. 

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada (15/12/2025)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BBP Tancap Gas, Teken Kontrak Berbagai Pihak
• 19 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Duh! Konflik Iran vs AS-Israel Bikin Ekspor 50.000 Sarung dari Tegal Tertunda
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
TNI Berhasil Membebaskan Empat WNI yang Diculik Di Perairan Gabon
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Apakah Perusahaan di Indonesia Sudah Ramah Bagi Tenaga Kerja Disabilitas?
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Modus Operandi Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan Jasa Lewat Perusahaan Keluarga
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.