Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,29 Miliar

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Rangga Abhiyasa (tengah) pada konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Pegunungan Arfak, di Manokwari, Jumat (6/3/2026). (Sumber: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

MANOKWARI, KOMPAS.TV — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan pemilu di Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Dalam kasus yang menjerat pejabat internal lembaga tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,297 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Rangga Abhiyasa mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan berinisial JPR dan MY. 

JPR merupakan Sekretaris Bawaslu Pegaf sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan MY menjabat bendahara.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing

Rangga mengungkapkan, total dana hibah pengawasan pemilu yang dikelola Bawaslu Pegunungan Arfak sekitar Rp13,231 miliar, di mana Rp4,29 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana hibah tersebut dialokasikan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dalam dua periode anggaran. 

Periode pertama berlangsung pada 2019–2020 dengan nilai sekitar Rp11 miliar, sedangkan periode kedua pada 2021 sebesar kurang lebih Rp2,231 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, realisasi penggunaan dana hibah periode 2019–2020 hanya mencapai Rp6,187 miliar. Artinya masih terdapat sisa anggaran Rp4,813 miliar.

Menurut Rangga, dari sisa anggaran tersebut terdapat Rp3,193 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka. 

Sisa dana tersebut juga tidak dilaporkan kepada Ketua Bawaslu Pegaf untuk dikembalikan ke kas negara.

“Dari sisa anggaran tersebut sebanyak Rp3,193 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka,” ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ahmad Doli & Ray Rangkuti soal Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi, Ngaku Tak Tahu Aturan ke KPK

Selain itu, kedua tersangka diduga menyampaikan informasi kepada jajaran Komisioner Bawaslu Pegaf bahwa seluruh dana hibah periode 2019–2020 telah terserap 100 persen. 

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengajukan tambahan dana hibah pada periode berikutnya.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • Bawaslu Pegaf
  • korupsi Bawaslu Pegaf
  • dana hibah Bawaslu Pegaf
  • kasus korupsi Bawaslu Pegaf
  • Polda Papua Barat
  • Pegunungan Arfak
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emiten Prajogo (PTRO) Catat Lonjakan Laba 197,02% pada 2025
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
IHSG Dibuka Melemah Seiring Ketidakpastian Arah Suku Bunga Acuan The Fed
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Baznas DKI Jakarta Targetkan Penghimpunan ZIS Rp450 Miliar pada 2026
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Revitalisasi Sekolah Dinilai Mampu Ringankan Beban Anggaran Daerah
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemilik Restoran di Kemang Mengaku Korban Pencurian Justru Jadi Tersangka di Bareskrim Setelah Kasus Viral di Media Sosial
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.