MANOKWARI, KOMPAS.TV — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan pemilu di Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Dalam kasus yang menjerat pejabat internal lembaga tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,297 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Rangga Abhiyasa mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan berinisial JPR dan MY.
JPR merupakan Sekretaris Bawaslu Pegaf sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan MY menjabat bendahara.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Fadia Arafiq Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing
Rangga mengungkapkan, total dana hibah pengawasan pemilu yang dikelola Bawaslu Pegunungan Arfak sekitar Rp13,231 miliar, di mana Rp4,29 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana hibah tersebut dialokasikan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dalam dua periode anggaran.
Periode pertama berlangsung pada 2019–2020 dengan nilai sekitar Rp11 miliar, sedangkan periode kedua pada 2021 sebesar kurang lebih Rp2,231 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, realisasi penggunaan dana hibah periode 2019–2020 hanya mencapai Rp6,187 miliar. Artinya masih terdapat sisa anggaran Rp4,813 miliar.
Menurut Rangga, dari sisa anggaran tersebut terdapat Rp3,193 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka.
Sisa dana tersebut juga tidak dilaporkan kepada Ketua Bawaslu Pegaf untuk dikembalikan ke kas negara.
“Dari sisa anggaran tersebut sebanyak Rp3,193 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka,” ujarnya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ahmad Doli & Ray Rangkuti soal Bupati Pekalongan Tersangka Korupsi, Ngaku Tak Tahu Aturan ke KPK
Selain itu, kedua tersangka diduga menyampaikan informasi kepada jajaran Komisioner Bawaslu Pegaf bahwa seluruh dana hibah periode 2019–2020 telah terserap 100 persen.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengajukan tambahan dana hibah pada periode berikutnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- Bawaslu Pegaf
- korupsi Bawaslu Pegaf
- dana hibah Bawaslu Pegaf
- kasus korupsi Bawaslu Pegaf
- Polda Papua Barat
- Pegunungan Arfak





