REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru-baru ini menerbitkan fatwa terbaru terkait kedudukan kripto dalam perspektif fikih muamalah.
Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa kripto dapat dipandang sebagai aset digital yang sah, tapi kebolehannya bersifat terbatas dengan berbagai syarat ketat sesuai prinsip syariat.
Baca Juga
Israel Akui Keliru Besar Remehkan Kekuatan Hizbullah dalam Perang Lawan Iran
Hizbullah Ledakkan Merkava Zionis Israel, Sekjen: Kesabaran Kami Ada Batasnya
Eks Elite Intelijen Scott Ritter: AS Salah Perhitungan Fatal Perangi Iran dan Telah Gagal
Fatwa ini muncul sebagai respons atas pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia yang melonjak drastis hingga mencapai 20,16 juta investor pada paruh pertama 2024.
"Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memandang perlu untuk segera memberikan kepastian hukum (ḥukm al-waqi') guna merespons dinamika keuangan digital ini bagi kemaslahatan masyarakat," dikutip dari Fatwa yang ditandatangani Ketua MTT PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas pada Jumat (6/3/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dalam penjelasan fatwa disebutkan bahwa aset kripto dapat diposisikan sebagai harta yang diakui dalam fikih karena memiliki nilai dan manfaat. Fatwa tersebut menyatakan:
“Aset kripto memenuhi kriteria dalam definisi-definisi di atas karena memiliki utilitas (manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf), sehingga kedudukannya sah sebagai mal mutaqawwam.”
Meski terbilang baru, pasar aset kripto lebih memikat buat investor. - (Republika)