Beri Ijon Fee Rp2,2 Miliar ke Ketua DPRD Jatim, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

realita.co
12 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Sukar dan Wawan Kristiawan dalam perkara suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander di ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (6/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang ijon fee terkait pengurusan alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur tahun 2021.

Baca juga: Tabrakan di Depan Mapolda Jatim, Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Dua Pasal

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya

Vonis tersebut lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Sukar dan Wawan dengan pidana dua tahun lima bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa terbukti memberikan ijon fee secara bertahap sebesar Rp2.215.000.000 kepada Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur.

Uang tersebut diberikan untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp10,16 miliar.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Iqbal Zidan Nawawi 3 Tahun Penjara di Kasus Persetubuhan

Kusnadi sendiri diketahui telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tangguhkan Pembahasan BoP Usai Eskalasi di Timur Tengah Meningkat
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Andre Rosiade Bagikan 500 Paket Sembako-Paparkan Progres Pembangunan Sumbar
• 21 jam laludetik.com
thumb
FIFA Izinkan Iklan Tayang Saat Pertandingan Piala Dunia 2026, Siaran Langsung Tak Lagi Bebas Komersial
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Dilema Publik Iran: Kebahagiaan, Duka, dan Kekhawatiran Pasca-Kematian Khamenei
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah Tukang Patri Panci di Yogya Bertahan di Tengah Gempuran Produk Online
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.