Pihak Nabilah O’Brien selaku owner Bibi Kelinci melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan bahwa Zendhy Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kliennya di Polsek Mampang, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka Zendhy terkait laporan Nabilah O’Brien terhadap Zendhy atas dugaan tindak pencurian pada 25 September 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SEK.Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Bapak Zendhy diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026," ujar Goldie dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Sayangnya, Nabilah O'Brien juga turut ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026 oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Penetapan tersangka Nabilah dilakukan atas laporan Zendhy kepada Nabilah atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Penetapan tersangka Nabilah itu pun dianggap janggal oleh Goldie. Ia merasa tak seharusnya korban jadi tersangka.
"Namun yang janggal di sini, pada tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka pada Sabtu, 28 Februari 2026," ungkap Goldie.
"Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu," tutup dia.
Saat ini, Nabilah sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Zendhy di Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah pada 30 September 2025.
Nabilah juga sebelumnya telah membuat laporan terhadap Zendhy pada 25 September di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pencurian.





