FAJAR, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Belopa menciduk lima kader Golkar, dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3A-TGAI) Kabupaten Luwu tahun 2024.
Dari lima tersangka, satu diantaranya adalah Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli. Selain itu, ada juga nama mantan Anggota DPR RI Muhammad Fauzi, yang juga suami Ketua DPD II Golkar Luwu Utara Indah Putri Indriani.
Merespon hal ini, Plt Ketua DPD I Golkar Sulsel, Muhidin Mohamad Said menyampaikan, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia menyerahkan semuanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Intinya kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya kepada FAJAR, Kamis, 5 Maret, malam.
Selain itu, Plt Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Partai Golkar Sulsel, Armin Toputri mengaku terkejut dengan kabar ini. Dia sendiri menegaskan belum mengikuti perkembangan kasus ini secara detail.
”Jadi saya juga sebenarnya belum tahu persis duduk perkara kasus ini. Karena saya juga baru dapat kabar tadi ini, belum tahu perkembangannya seperti apa,” ujarnya kepada FAJAR, Kamis, 5 Maret, malam.
Lebih lanjut dia menyampaikan, saat ini Golkar Sulsel menyerahkan proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Sehingga, hal ini tidak liar dan menjadi informasi yang simpang siur.
”Kami serahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku. Biarkan Aparat Penegak Hukum (APH) menjalankan semuanya dulu, sambil kita tunggu perkembangannya seperti apa,” lanjutnya.
Armin juga menyampaikan, di internal Partai Golkar sendiri tentu akan melihat seperti apa perkembangan kasus ini. Termasuk melihat apakah ada peluang Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak.
”Internal partai juga pasti akan melihat lebih objektif terhadap kasus ini. Kalau memang hukum menyatakan bersalah, tentu ada proses yang berlangsung juga di mahkamah partai. Termasuk juga PAW, karena kan ada Wakil Ketua DPRD Luwu yang kabarnya masuk juga,” ucapnya. (wid)





