Presiden Prancis Ikut Komentar RI Mulai Batasi Anak Pakai Medsos

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Kebijaka itu dipuji oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Lewat akun media sosial X miliknya, Macron merespons cuitan dari kantor berita AFP yang memuat pemberitaan terkait aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Macron berterima kasih Indonesia telah ikut dalam gerakan untuk melindungi anak-anak muda dari bahaya digital.

"Thanks for joining the movement," tulis Macron di akun X miliknya seperti dilihat, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Video Pengamat Militer: RI Sulit Jadi Juru Runding Iran Karena Tak Netral

Sebagai informasi, Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Macron menjadi pendukung utama dalam mendorong pengesahan aturan tersebut. Rancangan undang-undang itu akhirnya disetujui Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.

Prancis juga tercatat sebagai negara kedua yang menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak. Australia sebelumnya telah membuat peraturan larangan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medos

Dilansir detikInet, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Baca juga: Kata Warga Iran: Jika Kami Tak Terbunuh, Kami Akan Tetap di Sini

Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).




(ygs/imk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Agung Podomoro Land Salurkan Bantuan Bagi Ribuan Anak Yatim di Ramadhan 2026
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Fandi Tak Divonis Mati, Ketua Komisi III Tetap Akan Panggil Penyidik-Penuntut
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Mentan: Stok Pangan Aman 324 Hari di Tengah Perang Iran-AS dan Potensi El Nino
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
All England: Ana/Trias Ditekuk Malaysia, Gagal ke Semifinal
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Dalami Penersangkaan Nabilah O’Brien Pemilik Restoran Bibi Kelinci
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.