Delpedro Dkk Divonis Bebas dari Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus Silam

suarasurabaya.net
14 jam lalu
Cover Berita

Delpedro Marhaen Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Sementara tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah Muzaffar Salim staf Lokataru, Syahdan Husein admin Gejayan Memanggil dan Khariq Anhar admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” ujar Harika Nova Yeri Hakim Ketua melansir Antara.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Hakim Ketua menyatakan dalam persidangan, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Terutama, lanjut Hakim Ketua, dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Majelis Hakim berpendapat unggahan itu merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tutur Hakim Ketua menambahkan.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam kasus tersebut, Delpedro dkk didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.

Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.(ant/wld/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Saham Genggaman Anthoni Salim: dari BBCA hingga EMTK
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pesawat Pembom AS Mendarat di pangkalan Udara Inggris
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Kunjungi Aceh, Mensos & Mendagri Salat Jumat di Masjid Agung Pante Geulima
• 16 jam laludetik.com
thumb
Ramadan Jadi Momentum UMKM Naik Kelas, Pertamina Ajak Puluhan Mitra Binaan Ikut Pameran Strategis
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Warga AS Dievakuasi dari Timur Tengah Tiba di Bandara Dulles
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.