Liputan6.com, Jakarta - Tangis ibunda dari Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhein, Magda Antista pecah saat mendengar vonis bebas yang dijatuhkan hakim terhadap putranya. Delpedro terseret dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
"Alhamdulillah (putusan) membuktikan bahwa anak saya tidak bersalah dengan adanya keputusan hakim menyatakan semua yang dituduhkan ataupun yang dituntut oleh Jaksa semua tidak benar, menyatakan anak saya tidak bersalah!" haru Magda saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Advertisement
Magda juga berterima kasih kepada hakim yang dinilainya menggunakan hati nurani dan mata batin dalam melihat persoalan putranya.
"Dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah," tegas dia.
Magda menjelaskan, apa yang dilakukan putranya adalah kerja-kerja advokasi sebab profesi yang dijalani. Tidak ada mens rea atau niat jahat dalam upayanya membela hak asasi manusia (HAM).
"Dan apa yang dilakukan selama ini semua hanya karena pekerjaan yang selama ini ia bekerja di Lokataru untuk hak asasi manusia. Dan itu semua diterima oleh hakim dari pleidoi seorang Delpedro," tuturnya.
"Akhirnya hakim mengambil satu keputusan membebaskan Pedro hari ini dengan bebas murni. Semoga hari ini adalah satu keberhasilan dan ternyata pengadilan adalah tempat adanya keadilan. Seorang hakim yang benar-benar melihat satu peristiwa dari peristiwa ini dengan mata hati yang luar biasa. Sekali lagi kami ucapkan keluarga terima kasih," dia menandasi.




