Pemprov DKI Jakarta Sediakan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Ini Fasilitas dan Cara Mengurusnya

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi tempat pemakaman umum (TPU) (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu keluarga yang sedang berduka agar tetap mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak tanpa harus terbebani biaya tambahan.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam situasi paling sulit yang dialami warga.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga," kata Fajar di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (6/3).

Melalui program tersebut, Pemprov memastikan setiap warga Jakarta dapat memperoleh layanan pemakaman layak, bermartabat, transparan, serta bebas pungutan liar.

Baca Juga: Bandara Azerbaijan Diserang Drone, Presiden Ilham Aliyev Kecam Iran di Baliknya | KOMPAS PETANG

1. Pemakaman Gratis Berlaku di 82 TPU Jakarta

Program pemakaman gratis ini berlaku di 82 TPU yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Melalui layanan tersebut, pemerintah menyediakan sejumlah fasilitas penting yang biasanya membutuhkan biaya tambahan jika diurus secara mandiri.

Beberapa layanan utama yang diberikan antara lain:

  • Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru
  • Perpanjangan izin makam
  • Pengurusan makam tumpang

Selain itu, pemerintah juga menyediakan mobil jenazah gratis untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju lokasi pemakaman.

Masyarakat dapat mengakses layanan mobil jenazah melalui nomor berikut:

  • (021) 5480137
  • (021) 5484544
  • 0816878889

2. Fasilitas Pemulasaraan hingga Tenda Pemakaman Disediakan

Selain transportasi jenazah, Pemprov DKI juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung lainnya agar proses pemakaman berjalan dengan baik.

Beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyarakat meliputi:

  • Peralatan pemulasaraan jenazah, termasuk perlengkapan memandikan jenazah
  • Petugas pemulasaraan jenazah
  • Tenda pemakaman berukuran 3 x 3 meter
  • Kursi untuk pelayat
  • Sistem pengeras suara (sound system)
  • Seluruh fasilitas tersebut disediakan tanpa biaya bagi masyarakat.

Di area TPU, proses penggalian hingga penutupan makam juga ditangani oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dengan begitu, keluarga atau ahli waris tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • tpu jakarta
  • pemprov dki jakarta
  • pemakaman gratis
  • tempat pemakaman umum
  • layanan publik
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istri Bunuh Suami di Tangerang Berawal Cekcok Korban Mau Nikah Lagi
• 11 jam laludetik.com
thumb
Perang Timur Tengah Meluas, Milisi Pro-Iran Bergerak Lawan AS-Israel
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Presiden Ukraina Zelenskyy Minta Imbalan Bantu Arab Hadang Drone Iran
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bali International Film Festival Tembus Kancah Global, Jadi Jembatan Menuju Oscar
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Kematian Liam Payne Bikin Harry Styles Merenungkan kembali arah hidupnya.
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.