50 Persen Anak Terpapar Konten Seksual, Komdigi Batasi Usia Medsos di Bawah 16 Tahun

mediaindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan penekanan serius terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini dirancang khusus untuk memproteksi anak-anak Indonesia dari ancaman platform digital berisiko tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). Ia menyoroti urgensi perlindungan ini mengingat masifnya jumlah pengguna internet usia anak di tanah air yang mencapai hampir 80 persen dari total 229 juta pengguna.

Batasan Usia Akses Platform Digital Menurut PP Tunas

Dalam PP Tunas, pemerintah mengatur standarisasi usia akses untuk memastikan keamanan mental dan fisik anak di ruang siber. Adapun poin utama pengaturan usia tersebut adalah, platform risiko tinggi akses anak ditunda hingga usia 16 tahun dan layanan risiko rendah akses mulai diperbolehkan pada usia 13 tahun.

Baca juga : Resmi! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk pembatasan internet secara buta, melainkan pengaturan akses terhadap layanan yang memiliki potensi risiko besar, seperti paparan konten berbahaya hingga interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal.

Data Darurat Ruang Digital Anak di Indonesia

Urgensi PP Tunas didasarkan pada data yang cukup mengkhawatirkan bagi masa depan generasi muda. Merujuk pada data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif di internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman saat berselancar di dunia maya akibat pengalaman buruk di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat angka eksploitasi anak secara daring yang sangat tinggi, mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Baca juga : Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial

"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," tegas Meutya.

Dampak Adiksi dan Kesehatan Mental

Selain ancaman predator daring dan konten asusila, Menkomdigi juga menyoroti risiko kecanduan atau adiksi digital. Menurutnya, meskipun konten yang dikonsumsi tidak bermasalah, durasi penggunaan yang berlebihan dapat mengganggu pertumbuhan dan kesehatan jiwa remaja.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, serta penegakan hukum. Pemerintah menuntut seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk patuh dan menghormati hukum perlindungan anak yang berlaku di tanah air mulai tahun 2026 ini.

Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu kompleks. Namun, kehadiran PP Tunas diharapkan menjadi benteng kokoh bagi keamanan generasi emas Indonesia di masa depan. (Ant/Z-10)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gelar 240 Operasi Pasar hingga Lebaran, Walkot Semarang Pastikan Stok Aman
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Belum Menang, Tudor Masih Yakin Bisa Bawa Spurs Hindari Degradasi
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Pendaftaran Mudik Gratis Kepulauan Seribu Dibuka 9–12 Maret
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemkot Jakut Awasi Pangan Segar di Sejumlah Pasar
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PESyar x Trend Hijab 2026, BI Sulsel Dorong Modest Fashion Syariah Jadi Unggulan Sulsel
• 6 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.