Penulis: Yuntardi
TVRINews, Lampung
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Lampung menemukan adanya praktik tying atau penjualan bersyarat yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyak Kita di pasar tradisional melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan pantauan di sejumlah pasar tradisional di Lampung, harga Minyak Kita saat ini berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp19 ribu per liter. Angka tersebut jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp15.700 per liter.
Kepala KPPU Kanwil II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan bahwa temuan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan sejak Januari hingga Maret 2026.
Menurutnya, tim KPPU tidak hanya menemukan kenaikan harga Minyak Kita di atas HET, tetapi juga menemukan praktik tying yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha.
“Praktik tying ini merupakan metode penjualan bersyarat yang mengharuskan konsumen membeli produk lain agar bisa mendapatkan produk yang diinginkan,” kata Wahyu, Jumat, 6 Maret 2026.
Akibat praktik tersebut, harga Minyak Kita yang seharusnya dijual sesuai HET justru mengalami kenaikan signifikan di tingkat pasar.
Wahyu menjelaskan, praktik tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. Sementara untuk daerah lain di Provinsi Lampung, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan serupa.
Ia menambahkan, KPPU saat ini masih melakukan pendalaman terkait alasan para pengusaha menerapkan praktik tersebut.
“Di Kota Metro kami menemukan di salah satu tempat usaha besar. Sementara di Kota Bandar Lampung ada dua lokasi distributor Minyak Kita yang menerapkan pola serupa,” ujarnya.
Dalam praktiknya, kata Wahyu, distributor mensyaratkan pembeli untuk mengambil produk lain dalam jumlah tertentu agar bisa mendapatkan Minyak Kita.
“Misalnya, jika ingin mengambil satu truk Minyak Kita, konsumen juga diwajibkan membeli satu truk produk lain. Bahkan ada yang mewajibkan pembeli membeli lima minyak goreng kemasan lain untuk mendapatkan satu karton Minyak Kita,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan lapangan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung yang dipimpin Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, harga sejumlah bahan pokok di wilayah Lampung masih relatif stabil.
Namun demikian, pemerintah daerah mengingatkan agar sistem distribusi bahan pokok tetap diwaspadai, terutama menjelang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang seperti truk yang akan diberlakukan dalam beberapa hari ke depan.
KPPU menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap temuan praktik tying tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.
Editor: Redaktur TVRINews





