Penulis: Riadatussholihah
TVRINews, Kab. Dompu
Kejaksaan Negeri Dompu menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp448.593.154 dari terpidana kasus tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh terpidana Syarifuddin pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida dan dihadiri para kepala seksi di lingkungan Kejari Dompu.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam perkara korupsi belanja barang dan jasa di Dinas Perhubungan Dompu.
“Pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana membayar uang pengganti,” ujar Lusiana Bida, Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp778.593.110. Jumlah tersebut telah diperhitungkan dengan sejumlah uang yang sebelumnya telah dikembalikan.
Sebelumnya, terpidana telah menitipkan uang kepada penyidik yang kemudian disetorkan ke kas daerah sebesar Rp200 juta. Selain itu, pada 9 Desember 2025, pihak keluarga terpidana juga telah mengembalikan uang sebesar Rp130 juta.
Dengan pengembalian terbaru sebesar Rp448.593.154, kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana telah dipenuhi sesuai dengan putusan pengadilan.
Lusiana menegaskan, seluruh uang yang dikembalikan tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan.
“Proses pemulihan kerugian negara akan terus kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Editor: Redaktur TVRINews





