JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik langkah Indonesia melarang akses media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Ucapan terima kasih disampaikan Macron usai Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan rencana pembatasan tersebut.
Dalam unggahan di media sosial X, Jumat (6/3/2026), Macron menanggapi sebuah pemberitaan mengenai pernyataan Meutya Hafid yang mengumumkan peraturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah umur.
"Terima kasih telah mengikuti gerakan ini," kata Emmanuel Macron sembari menyematkan emoji centang.
Pernyataan Macron merujuk RUU pelarangan media sosial untuk anak-anak yang sebelumnya disahkan pemerintah Prancis. Pada Januari lalu, parlemen Prancis menyetujui RUU yang melarang akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun.
Baca Juga: Kemlu Mulai Evakuasi WNI via Azerbaijan, Tahap Pertama Pulangkan 32 Orang
Pelarangan tersebut dilaporkan akan efektif berlaku pada 1 September 2026 atau pekan pertama dimulainya tahun ajaran di Prancis.
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, Jumat (6/3), Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan Indonesia akan melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Meutya menyatakan peraturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Meutya, larangan akan dikenakan untuk platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, mulai 28 Maret 2026.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulis Komdigi, Jumat (6/3).
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pembatasan media sosial
- komdigi
- indonesia batasi media sosial
- larangan media sosial untuk anak
- emmanuel macron
- meutya hafid





