Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko telah dinyatakan lengkap atau P21.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berkas perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Advertisement
“Hari ini, Jumat (6/3), berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/3/2026), seperti dilansir dari Antara.
Budi menjelaskan, penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Sugiri Sancoko bersama dua tersangka lainnya beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dua tersangka lain tersebut adalah Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, serta Yunus Mahatma, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo saat perkara terjadi.
“JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan mendaftarkannya ke pengadilan negeri agar perkara dapat segera disidangkan,” kata Budi.



