REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga kantor imigrasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta meraih predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan penyampaian opini Ombudsman yang digelar di Aula A Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Penilaian tersebut diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan nilai 91,06, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan nilai 90,54, serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dengan nilai 88,22. Dari ketiga satuan kerja tersebut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencatatkan nilai tertinggi.
- Kantor Imigrasi Pohuwato di Gorontalo Segera Beroperasi
- Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 9 WNA Pekerja Ilegal di Pergudangan Cilincing
- Kantor Imigrasi Lombok Timur Kini Bisa Cetak Paspor Mandiri
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Dedy Irsan, memaparkan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 dalam kegiatan tersebut. Dedy mengatakan, capaian ini menunjukkan komitmen satuan kerja imigrasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan, penilaian maladministrasi oleh Ombudsman memiliki arti strategis bagi peningkatan pelayanan publik. “Penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong kebaikan sistem pelayanan publik,” ujar Pamuji Raharja.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Pamuji menegaskan hasil penilaian tersebut tidak hanya dipandang sebagai evaluasi administratif, tetapi juga menjadi dasar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik. Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat terus meningkat.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui evaluasi tersebut, kualitas pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan semakin meningkat dan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat.




