JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 adalah kemenangan bagi demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil.
“Putusan bebas ini, menurut saya, sebuah kemenangan bagi demokrasi dan juga kebebasan masyarakat sipil,” kata Nasir kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Nasir mengatakan, putusan tersebut patut disyukuri karena majelis hakim dinilai mempertimbangkan perkara secara mendalam sebelum menjatuhkan vonis.
“Kita bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang masih memiliki kedalaman nurani dan pikiran sehingga Delpedro dan kawan-kawan divonis bebas,” kata Nasir.
Baca juga: Delpedro Cs Divonis Bebas, Anggota DPR Berharap Jaksa Tak Banding
Menurut Nasir, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim merupakan kemenangan bagi demokrasi sekaligus kebebasan masyarakat sipil di Indonesia.
Politikus PKS itu juga berharap jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan kasasi.
“Harapan kami, semoga jaksa penuntut umum tidak melakukan kasasi dan bisa menerima putusan bebas tersebut,” ujar dia.
Baca juga: Usai Divonis Bebas, Delpedro Senggol Pernyataan Yusril soal Sikap Gentleman
Meski demikian, Nasir menilai keyakinan penyidik maupun penuntut umum dalam memproses perkara tersebut tetap harus dihormati.
“Begitupun, penyidik dan penuntut memiliki keyakinan yang tentu tidak bisa kita salahkan. Keyakinan penyidik dan penuntut bahwa Delpedro dan kawan-kawan melakukan perbuatan menghasut dalam demo Agustus 2025, telah dimentahkan majelis hakim. Kita hormati keyakinan mereka itu,” pungkasnya.
Delpedro dkk bebasTerdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga rekannya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam demonstrasi tersebut.
“Menyatakan, terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (6/3/2026).
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Hakim turut meminta agar hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lain dengan pidana dua tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2026), jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta menghasut orang lain di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



