JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang mendasari putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga rekannya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (6/3/2026), hakim menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membuktikan secara meyakinkan unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.
Salah satu pertimbangan utama adalah tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial mengandung manipulasi fakta atau ajakan melakukan kerusuhan.
Baca juga: Usai Divonis Bebas, Delpedro Senggol Pernyataan Yusril soal Sikap Gentleman
Majelis hakim menilai JPU tidak dapat menghadirkan bukti bahwa Delpedro dan tiga rekannya melakukan manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta dalam unggahan flyer di media sosial Instagram.
Salah satu unggahan yang disorot dalam persidangan berkaitan dengan peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
"Menimbang bahwa postingan pada 28 Agustus 2025, tepatnya malam hari sebagai bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," ujar majelis hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Hakim menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi simbolis yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap kematian Affan Kurniawan.
Pertimbangan kedua, majelis hakim menyatakan tidak ada saksi yang meyakinkan bahwa massa melakukan kerusuhan akibat terpengaruh langsung oleh unggahan Delpedro dan rekan-rekannya di media sosial.
Hakim juga menilai tidak ditemukan alat bukti yang secara jelas menunjukkan adanya ajakan melakukan kekerasan atau perusakan dalam unggahan tersebut.
Dalam persidangan, hanya ada satu saksi yang mengaku tergerak mengikuti aksi solidaritas setelah mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan. Namun, saksi tersebut menegaskan tidak terdorong untuk melakukan kerusuhan.
Baca juga: Divonis Bebas, Delpedro Marhaen Tagih Janji Yusril Ihza Mahendra Soal Sikap Gentleman
"Saksi anak Faiz Ambia di dalam persidangan menyatakan tidak tergerak untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kerusuhan," kata majelis hakim.
Pertimbangan keempat, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU terkait penyebaran informasi bohong yang menyebabkan kerusuhan tidak terbukti di persidangan.
Menurut hakim, tidak ada dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur untuk memastikan bahwa informasi yang diunggah para terdakwa merupakan informasi keliru.
"Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," jelas hakim.
Kelima, majelis hakim juga menerima sejumlah dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai kalangan masyarakat dan perguruan tinggi.





