Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. Perkara itu dilaporkan oleh ZK dan ESR.
Sementara, Nabilah juga sudah melaporkan ZK dan ESR ke Polsek Mampang terkait dugaan pencurian. Baik ZK dan ESR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan pihaknya akan menempuh praperadilan terkait status kliennya.
“Indonesia ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ditanya upaya hukum apa, semua akan kami upayakan untuk klien kami,” kata Goldie saat jumpa pers di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Ia menegaskan praperadilan ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
“Praperadilan akan kami tempuh dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami. Membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ujarnya.
Selain praperadilan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus.
“Kita sudah bersurat kepada Wasidik untuk gelar perkara khusus. Lalu kami juga sudah berbicara dengan Paminal, mereka sangat kooperatif untuk menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan yang terjadi,” katanya.
Kasus ini berawal pada September 2025 lalu. Saat itu, pasutri ZK dan ESR memesan 11 makanan dan 3 minuman di Restoran Bibi Kelinci dengan total tagihan Rp 530.150, tapi tidak dibayar.
Pihak kepolisian menjelaskan, kasus ini tidak berdiri tunggal, melainkan melibatkan dua laporan dengan objek perkara yang tidak sama.
Perkara Pertama (Pencurian): Ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan. Dalam kasus ini, NAA berstatus sebagai korban yang melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga melakukan pencurian (Pasal 363 KUHP).
Perkara Kedua (UU ITE): Ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Perkara ini terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh NAA. Dalam laporan ini, posisi NAA adalah sebagai terlapor.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri terkait status tersangka Nabilah.




