BANK Indonesia (BI) mengingatkan penukaran uang rupiah di pinggir jalan menjelang Idul Fitri 1447 H. Bank sentral menekankan bahwa penukaran uang di luar jalur resmi memiliki risiko tinggi, mulai dari uang palsu, ketidakakuratan jumlah, hingga potensi penipuan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat untuk hanya memanfaatkan layanan resmi guna menjamin keamanan dan keaslian uang Rupiah.
“Bank Indonesia terus memperluas layanan penukaran uang tunai melalui kas keliling di berbagai lokasi dengan minat tinggi guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).
Baca juga : BI Siapkan 120 Titik Layanan Penukaran Uang dan Aplikasi PINTAR
Program SERAMBI 2026: Kuota Rp185,6 TriliunMelalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026, BI telah menyiapkan uang layak edar sebesar Rp185,6 triliun untuk periode 13 Februari hingga 15 Maret 2026.
Sebanyak Rp177 triliun dialokasikan untuk kebutuhan perbankan (ATM dan kantor cabang), sementara Rp8,6 triliun khusus disediakan untuk layanan penukaran langsung dengan batas maksimal Rp5,3 juta per paket.
Cara Tukar Uang Via Aplikasi PINTARMasyarakat kini dapat memesan jadwal penukaran secara mandiri untuk menghindari antrean panjang.
Baca juga : Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Jakarta 2026: Syarat & Cara Daftar PINTAR BI
- Akses halaman resmi pintar.bi.go.id.
- Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia.
- Datangi titik layanan (Kas Keliling, Bank Umum, atau lokasi strategis seperti rumah ibadah) sesuai jadwal.
Hingga saat ini, BI mencatat lebih dari satu juta orang telah mendapatkan jadwal penukaran melalui aplikasi tersebut. Secara total, terdapat 8.755 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia hasil sinergi BI dan perbankan.
Edukasi "5 Jangan" dan Metode 3DSelain keamanan transaksi, BI terus mengampanyekan edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Masyarakat diingatkan untuk mengenali keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta merawat uang kertas dengan prinsip "5 Jangan":
- Jangan dilipat
- Jangan dicoret
- Jangan distapler
- Jangan diremas
- Jangan dibasahi
(Ant/P-4)





