Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan, termasuk pemotongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai sektor swasta, dijalankan secara adil.
“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026), seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Purbaya menjelaskan bahwa pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung oleh pemerintah karena mereka bekerja di instansi pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya pegawai sektor swasta yang memiliki keberatan dapat menyampaikan aspirasi kepada pimpinan perusahaan masing-masing.
“Untuk ASN ditanggung (pemerintah) karena bosnya pemerintah. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya,” ujarnya.
Ia juga menilai kemungkinan perubahan kebijakan terkait pajak THR bagi pegawai swasta relatif kecil.
“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini hanya untuk memenuhi satu pihak saja,” kata Purbaya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pegawai swasta memiliki skema tunjangan yang diatur oleh masing-masing perusahaan.
Bimo juga menegaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut justru memudahkan karena beban pajak didistribusikan setiap bulan.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Justru ini memudahkan wajib pajak untuk membagi beban pajak secara per bulan,” ujarnya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523741/original/010126900_1772858938-WhatsApp_Image_2026-03-07_at_11.22.57_AM.jpeg)

