PEMERINTAH Indonesia resmi mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi muda di ruang siber. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan lagi memiliki akun di platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, mulai dari TikTok hingga Roblox.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Meutya mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua di masa awal transisi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam melihat masa depan anak-anak dipertaruhkan oleh algoritma platform digital.
Baca juga : Akun Provokatif TikTok dan YouTube Diduga Ekskalasi Kerusuhan Agustus 2025, YLBHI Soroti Ketidakjelasan Penanganan
“Kami memahami langkah ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform. Orang tua tidak harus menghadapi tantangan perkembangan teknologi sendirian,” tegas Meutya, dilansir dari Antara, Jumat (6/3).
Dengan aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang secara progresif mengatur pembatasan akses digital berdasarkan usia untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan anak.
Sanksi Bagi Platform DigitalBerdasarkan PP Tunas, tanggung jawab utama berada di tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pemilik platform. Perusahaan teknologi diwajibkan melakukan validasi usia yang lebih ketat dan menonaktifkan akun yang terbukti milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Baca juga : Amazon Girls’ Tech Day Dorong Talenta Digital Perempuan Sejak Usia Dini
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar Meutya.
Daftar Platform yang TerdampakImplementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Menkomdigi menyebutkan delapan platform utama yang menjadi fokus awal karena dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak, yaitu:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
(Ant/Z-10)





