Jakarta, 5 Maret 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingati Hari Persaingan Usaha untuk keempat kalinya pada hari ini, Kamis (5/3). Mengusung tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”, KPPU menegaskan bahwa persaingan usaha yang adil bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan fondasi bagi produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa di tengah dinamika global dan transformasi digital, penguatan budaya persaingan sehat menjadi prioritas nasional. “Pasar yang efisien harus memberi manfaat nyata bagi konsumen, pelaku UMKM, dan investor. Persaingan sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik,” ujarnya.
Peringatan ini juga menjadi momentum untuk menyoroti sejumlah indikator makroekonomi dan indeks internasional. Indonesia tercatat berada di peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025, sementara dalam IMD World Competitiveness, posisi Indonesia melonjak ke peringkat 27 pada 2024 namun kembali turun pada 2025. Fluktuasi ini, menurut KPPU, menandakan perlunya reformasi kebijakan dan efisiensi pemerintahan untuk meningkatkan daya saing.
Di sisi ketenagakerjaan, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024, dengan produktivitas tenaga kerja mencapai Rp89,33 juta per tenaga kerja. Data tersebut menunjukkan perbaikan pasar tenaga kerja yang akan semakin optimal jika persaingan pasar berjalan sehat.
KPPU juga merilis Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2025 yang mencapai skor 5,01 dari skala 1–7. Skor ini mencerminkan struktur pasar di Indonesia yang secara umum menunjukkan dinamika persaingan relatif sehat, meskipun kewaspadaan terhadap penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor digital, tetap diperlukan.
Dalam praktik keseharian, persaingan sehat terwujud ketika UMKM mendapatkan akses platform digital yang adil, konsumen memperoleh produk berkualitas dengan harga bersaing, dan inovator mendapat insentif untuk berinvestasi tanpa gangguan praktik curang.
Untuk memperkuat ekosistem persaingan usaha, KPPU menyusun sejumlah langkah strategis, antara lain perluasan program edukasi publik tentang hak dan etika persaingan, kolaborasi dengan kementerian/lembaga daerah untuk mempermudah akses pasar UMKM, percepatan penyelesaian perkara, serta penyusunan kode etik sektoral dan mekanisme dialog berkala antara regulator, asosiasi, dan platform digital.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan serta menjatuhkan sanksi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik tidak sehat sebagai bukti nyata peran pengawas dalam menjaga pasar,” tegas Fanshurullah.
Melalui peringatan Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat—untuk menggelorakan budaya persaingan sehat dalam setiap aspek ekonomi dan kehidupan sehari-hari. “Mari kita jadikan persaingan sehat sebagai budaya yang mendorong inovasi, produktivitas, pilihan konsumen yang lebih baik, serta akses yang adil ke pasar bagi pelaku usaha besar maupun UMKM,” pungkasnya.





