Polisi menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dan dianggap menghambat proses penyidikan.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Menurut Budi, salah satu alasan penahanan adalah karena Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” ujarnya
Selain itu, penyidik juga mencatat Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi kewajiban lapor selama proses penyidikan.
“Selain itu tersangka juga tidak hadir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujar Budi.
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi tersangka dinyatakan normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.
Ia menambahkan, sebelum proses penahanan dilakukan, barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif). Dalam laporannya, produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, namun dijual bebas kepada masyarakat.
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun dari sisi kesehatan.





