Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya memiliki alasan kuat hingga akhirnya memutuskan untuk menahan Dokter Richard Lee. Ia ditahan terkait usai jadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Alasan pertama yakni adanya upaya Richard Lee menghambat proses penyidikan dengan tak menghadiri undangan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik kepadanya. Alih-alih hadir, Richard Lee memilih untuk menyibukkan diri dengan live TikTok.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," ujar Budi melalui keterangannya, Jumat (6/3).
Alasan kedua yakni karena Richard Lee tercatat tak melakukan wajib lapor sesuai ketentuan yang telah disampaikan penyidik kepadanya.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," ucap Budi.
Atas dua alasan itulah, terhadap Richard Lee dilakukan penahanan pada Jumat malam sekitar pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya.
Sebelum ditahan di rutan Polda, pihak kepolisian terlebih dulu dilakukan pengecekan kesehatan terhadap Richard Lee oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
"Pengecekan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," kata Budi.
"(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tutupnya.
Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.




