3 Kantor Imigrasi di Daerah Khusus Jakarta Raih Predikat Sangat Baik dari Ombudsman

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Tiga kantor imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta meraih predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman.

Hasil penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 (Opini Ombudsman) yang digelar pada Jumat (6/3) di Aula A Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA: Pakai Paspor Palsu, 3 WNA asal Irak Dideportasi Imigrasi Bali

Dalam penilaian tersebut, tiga kantor imigrasi di wilayah DK Jakarta berhasil memperoleh predikat “Sangat Baik”, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan nilai 91,06, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan nilai 90,54, serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dengan nilai 88,22.

Dari ketiga satuan kerja tersebut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencatatkan nilai tertinggi.

BACA JUGA: Kantor Imigrasi Jakut Deportasi 9 WN Tiongkok Atas Pelanggaran Izin Tinggal

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Dedy Irsan memaparkan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025.

Dia menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan komitmen satuan kerja imigrasi di wilayah DK Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan.

BACA JUGA: Beras Langka, Ombudsman Minta Pemerintah Cepat Bertindak

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai instrumen pengawasan tetapi juga sebagai pendorong perbaikan sistem pelayanan publik.

“Penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong kebaikan sistem pelayanan publik,” ujar Pamuji Raharja.

Dia menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut hendaknya tidak dipandang semata-mata sebagai evaluasi administratif, melainkan sebagai dasar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik.

Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan serta meminimalisir potensi maladministrasi.

Melalui evaluasi tersebut, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dapat terus meningkat dan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Ungkap Beragam Aduan soal SPMB Jateng 2025


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Keanggotaan BOP Dinilai Bertentangan dengan Gagasan Bung Karno
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Pengamanan Tempat Wisata Jadi Fokus Operasi Ketupat 2026 di Bali
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Richard Lee Resmi Ditahan Polisi setelah Jalani Pemeriksaan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Gangster Keroyok 2 Pemuda di Gresik, 7 Pelaku Ditangkap
• 6 jam laludetik.com
thumb
‎Kata-kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Masuk Grup Neraka di Piala AFF U-17 2026
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.